1. Menetapkan perubahan nama Dewan Adat Dayak se-Kalimantan, menjadi Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) sebagai lembaga adat dayak tertinggi tingkat Nasional. 2. Menetapkan Dewan Adat Dayak (DAD) sebagai nama lembaga adat dayak ditingkat Provinsi hingga Kecamatan seluruh Indonesia. 3.
Majelis Adat Dayak Nasional merupakan wadah kearifan lokal bagi suku-suku Dayak yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Kami adalah garda terdepan dalam upaya melestarikan dan menghormati warisan leluhur, adat istiadat, budaya, dan tradisi luhur dari masyarakat Dayak.
PALANGKA RAYA-Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) akan segera melaksanakan muyawarah nasional (munas) V yang rencanya digelar di Jakarta pada 18-20 Juni. Beberapa hari sebelum kegiatan itu dilaksanakan, Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng H Agustiar Sabran bersama Deputi Presiden MADN Sipet Hermanto dan pengurus DAD terlebih dahulu akan
Dan Negara penjajah Belanda mengakui berlakunya Hukum Adat Dayak dan memulihkan segala kedudukan, dan hak-hak suku Dayak dalam lingkup pemerintahan lokal tradisional pada waktu itu misalnya Damang, Mantir, Wadian, dan seterusnya.
Majelis Adat Dayak Nasional didirikan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah tahun 2008. Sebelumnya, Pada tanggal 15 Mei 2001, telah menghadap notaris Yuni Astuti, S.H., di Balikpapan, Bapak (alm) DR. Barnabas Sebilang, dkk. Mendirikan perkumpulan "Dewan Adat Dayak Kalimantan" berkedudukan di Balikpapan.
4738.
logo majelis adat dayak nasional