JAWABAN. 1. Tidak ada talak yang jatuh. Memang kata ‘lepas’ (Arab: sarah سراح) termasuk kata sharih menurut mayoritas madzhab Syafi’i. Namun, kesharihan kata ini apabila dalam konteks sengaja mengucapkan kata itu untuk menceraikan istri seperti saat terjadi konflik pertangkaran, dll. Namun apabila ucapan itu diucapkan dalam konteks Apakah Anda tahu syarat dan ketentuan jatuhnya talak atau cerai suami-istri dalam Islam? Artikel ini menjelaskan secara rinci tentang hal-hal yang mempengaruhi sah atau tidaknya talak, macam-macam talak, dan hukum-hukum yang berkaitan dengan talak. Baca selengkapnya di sini. Assalamualaikum wr.wb bapak/ibu Mhn penjelasan nya.saya dan suami sering sekali bertengkar Krn suami sering memfitnah saya berselingkuh saya pernah meminta cerai namun dia tidak mau.tapi 1 Minggu lalu kita ribut hal yg sama dan dia bilang (saya talak kamu talak 3) pada saat itu sodara lelaki saya yg mendengar di tlp saat kami ribut. apakah ucapan nya itu sah .namun beliau meminta maaf kembali Ketiga, zhihar merupakan bentuk talak yang paling berat di zaman jahiliyah. Kemudian Allah mengeluarkannya dari bab talak (bukan termasuk talak), menjadi bab kaffarah (kesalahan yang wajib dibayar kaffarahnya). Keempat, hukum zhihar secara taklifi adalah haram, tidak boleh dilakukan. Sedangkan hukum secara wadh’i dinilai sah dan ada 9. Saya membaca bahwa kata pisah termasuk lafadz sharih menurut madzhab Syafi’i tapi dianggap lafadz kinayah menurut madhzab lainnya. Saya juga tidak ingat apakah saya pernah mengatakan kata pisah dalam konteks pernikahan kecuali dalam satu ucapan tallaq muallaq (sudah dicabut). Masalahnya saya khawatir pernah mengucapkan kata pisah tidak yXYw.

kata pisah apakah termasuk talak